Sunday 12 September 2010

Tuntutan Pergaulan Dalam Islam

1.Menjaga Pandangan

Katakan kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS.An Nur : 30).

Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, atau ayah suami mereka,atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS.An Nur : 31).

2. Menutup aurat secara sempurna

Hai nabi, katakan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, hingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lahi Maha Penyanyang.” (QS.Al Ahzab:59).

Dari Abu Sa’id Radiallahuanhu, bahwasanya Rasulullah Salallahu Alaihi Wa Salam bersabda : seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut." (HR.Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin).

3. Bagi wanita diperintahkan untuk tidak berlembut-lembut suara di hadapan laki-laki bukan mahram

Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS.Al Ahzab:32).

4. Dilarang Bagi Wanita bepergian sendirian tanpa mahramnya sejauh perjalanan satu hari

Dari Abu Hurairah Radiallahu Anhu, ia berkata : Rasulullah Sallahu Alaihi WA salam bersabda: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama muhrimnya” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhus Shalihin).

Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 2 halaman 542 mengemukakan : “Kaum muslimin memperbolehkan wabita sekarang keluar rumah untuk belajar di sekolah, di kampus, pergi ke pasar dan bekerja di luar rumah sebagai guru, dokter, bidan, dan pekerjaan lainnya asalkan memenuhi syarat dan mematuhi pedoman-pedoman syari’ah “(Menutup aurat, menjaga pandangan, dan lain-lain)."

5. Dilarang “berkhalwat” (berdua-duaan antara pria dan wanita di tempat yang sepi)

Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalin bersuyi-sunyi dengan perempuan lainnya kecuali disertai muhrimnya.” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhus Shalihin).

6. Laki-laki dilarang berhias menyerupai perempuan juga sebaliknya

Dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata : Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita dan melaknat kaum wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhus Shalihin).

7. Islam menganjurkan menikah dalam usia muda bagi yang mampu dan shaum bagi yang tidak mampu

Wahai sekalin pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu nikah, maka nikahlah, sesungguhnya nikah itu bagimu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, naka jika kamu belum sanggup berpuasalah, sesunggunya puasa itu sebagai perisai” (HR.Muttafaaqun Alaihi).

Semoga Bermanfaat !

(Dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment

 

blogger templates | Make Money Online